Pengertian Udhiyyah
Udhiyah atau dalam bahasa kita disebut qurban dalam istilah
fuqaha (para ahli fiqih) adalah: “Binatang peliharaan yang disembelih pada
hari-hari penyembelihan disebabkan datangnya hari raya Idul Adha, untuk
mendekatkan diri kepada Allah”.
Sedangkan kata al-Udhiyah itu sendiri diambil dari kata dhuha, yang artinya waktu dhuha. Dikatakan demikian lantaran waktu shalat Idul Adha dan menyembelihnya Rasulullah SAW adalah pada waktu dhuha. Demikianlah Rasulullah SAW menyembelih binatang qurbannya pada waktu dhuha setelah shalat Idul Adha. Ini bukan berarti selain waktu dhuha dilarang menyembelih, bahkan seandainya menyembelih qurban dilakukan pada sore atau malam hari, selama dalam waktu yang dibolehkan maka penyembelihan itu tetap sah, karena waktu dhuha itu adalah waktu yang disunnahkan. (Faedah ini dikatakan oleh Dr. Abdurrahman ad-Dahsy ketika mensyarah kitab Umdatul ahkam dalam bab Muqaddimah bab al-Adhahi. Demikian juga dinamai hari itu adalah Idul Adha karena hari itu disyariatkan menyembelih binatang qurban (udhiyah).
Kemudian udhiyah dipakai dalam bahasa kita dengan istilah qurban, diambil dari
kata taqarruban atau qurbanan, yang artinya mendekatkan diri kepada Allah.Sedangkan kata al-Udhiyah itu sendiri diambil dari kata dhuha, yang artinya waktu dhuha. Dikatakan demikian lantaran waktu shalat Idul Adha dan menyembelihnya Rasulullah SAW adalah pada waktu dhuha. Demikianlah Rasulullah SAW menyembelih binatang qurbannya pada waktu dhuha setelah shalat Idul Adha. Ini bukan berarti selain waktu dhuha dilarang menyembelih, bahkan seandainya menyembelih qurban dilakukan pada sore atau malam hari, selama dalam waktu yang dibolehkan maka penyembelihan itu tetap sah, karena waktu dhuha itu adalah waktu yang disunnahkan. (Faedah ini dikatakan oleh Dr. Abdurrahman ad-Dahsy ketika mensyarah kitab Umdatul ahkam dalam bab Muqaddimah bab al-Adhahi. Demikian juga dinamai hari itu adalah Idul Adha karena hari itu disyariatkan menyembelih binatang qurban (udhiyah).
Kriteria Hewan Qurban
Ø Hewan qurban berupa binatang ternak,
yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
Ø Telah sampai usia yang dituntut
syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah
(berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
- Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
- Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
- Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
- Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
Ø Bebas dari aib (cacat) yang mencegah
keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
- Buta sebelah yang jelas/tampak
- Sakit yang jelas.
- Pincang yang jelas
- Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari
yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak
sah berqurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya
putus, ataupun lumpuh.
Hal-hal
Yang perlu diperhatikan dalam menyembelih Hewan Qurban
Ø Disunnahkan Menyembelih Langsung
Tanpa Diwakilkan
Dari Anas bin Malik, Rasulullah berkurban dengan dua kambing amlah yang bertanduk, beliau menyembelih kedua hewan tersebut dengan tangannya sendiri. Dan Rasulullah membaca basmallah dan bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di badannya (dekat leher).
(amlah, kambing yang bulunya berwarna hitam dan putih dengan warna putih yang lebih mendominasi, kambing ini sangat indah dan mahal harganya).
Sebaiknya seseorang menyembelih hewan kurban dengan tanggannya sendiri apabila dia mengetahui tata cara yang benar dalam menyembelih. Apabila seseorang tidak mengetahui tata cara penyembelihan maka boleh diwakilkan kepada orang lain.
Wajib untuk membaca basmallah (atau menyebut nama Allah yang lain) ketika menyembelih, dan diperbolehkan untuk menambahi dengan takbir. Syarat menyembelih ada delapan, harus terpenuhi delapan syarat ini agar sembelihannya sah dan halal:
Ø Yang menyembelih adalah orang yang
berakal, tidak gila dan mumayiz (sudah bisa memahami pertanyaan dan menjawab
dengan baik)
Ø Muslim, atau diperbolehkan yang menyembelih
adalah Yahudi atau Nashrani dengan syarat mereka menyembelih dengan tata cara
yang diajarkan dalam agama mereka. Apabila mereka menyembelih dengan selain
cara yang diajarkan dalam agama mereka, misalkan menggunakan listrik,
dihancurkan kepalanya, dll maka sembelihannya haram.
Ø Menyembelih dengan maksud
menghalalkan hewan tersebut. Apabila seseorang menyembelih hewan misalkan
karena marah maka haram hukumnya
Ø Diperuntukkan bagi Allah, apabila
disembelih untuk selain Allah maka haram hukumnya.
Ø Menyebut nama Allah, sebagian ulama
memperbolehkan membaca dengan nama Allah yang lain misalkan, bismi Rabbil
Ka’bah. Apabila lupa membaca basmallah maka sembelihannya tetap halal untuk
dimakan.
Ø Menggunakan benda tajam selain gigi
dan kuku untuk menyembelih.
Ø Mengalirkan darah dari hewan yang
disembelih. Hal ini bisa tercapai dengan memotong empat saluran dalam tubuh:
- Saluran nafas
- Saluran makan dan minum
- Dua urat tebal yang berada di sekitar nomer 1 dan 2.
- Bukan dari golongan orang yang tidak di-izinkan secara syar’i untuk menyembelih, yaitu:
- Berkaitan dengan hak Allah, misalkan menyembelih di tanah haram.
- Berkaitan dengan hak makhluk, misalkan menyembelih hewan curian.
Dari Anas bin Malik, dalam riwayat
terdapat tambahan bahwa Rasulullah membaca basmallah dengan “bismillaahi
wallaahu akbar”. Demikian yang ditetapkan dalam hadits Rasulullah membaca
lafadh “bismillaahi”.
Dari Aisyah, Rasulullah memerintahkan agar dibawakan kambing yang bertanduk, kambing tersebut menginjak dengan bulu hitam, duduk dengan bulu hitam, dan memandang dengan bulu hitam. Rasulullah bersabda “bawakan pisau, tajamkan pisau ini dengan batu”, kemudian kambing tersebut dibaringkan oleh Nabi, dan beliau menyembelihnya, dan Rasulullah membaca “bismillah, ya Allah terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umatnya Muhammad”.
Dari Aisyah, Rasulullah memerintahkan agar dibawakan kambing yang bertanduk, kambing tersebut menginjak dengan bulu hitam, duduk dengan bulu hitam, dan memandang dengan bulu hitam. Rasulullah bersabda “bawakan pisau, tajamkan pisau ini dengan batu”, kemudian kambing tersebut dibaringkan oleh Nabi, dan beliau menyembelihnya, dan Rasulullah membaca “bismillah, ya Allah terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umatnya Muhammad”.
Hadits ini menjelaskan ciri-ciri
kambing amlah, yaitu bulu hitam di kaki, sekitar perut, dan mata.
Adab menyembelih:
- Tidak menajamkan pisau di depan hewan.
- Tidak menyembelih di depan hewan yang lain.
- Tidak menyembelih sampai putus kepalanya. Makruh apabila menyembelih sampai putus kepalanya. Apabila setelah kepalanya putus hewan tersebut masih bergerak, maka halal dagingnya. Tetapi apabila setelah kepalanya putus hewan tersebut tidak bergerak, maka haram dagingnya karena hewan tersebut mati karena kepalanya yang putus bukan karena putus 4 saluran.
BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KURBAN
Bismillahi wallahu akbar (Allahumma
minka wa laka) Allahumma taqobbalminni
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ] اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ
246.“Dengan nama Allah, (aku menyembelih), Allah Maha Besar. Ya Allah! (ternak ini) dariMu (nikmat yang Engkau berikan, dan kami sembelih) untukMu. Ya Allah! Terimalah kurban ini dariku.” HR.Muslim
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ] اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ
246.“Dengan nama Allah, (aku menyembelih), Allah Maha Besar. Ya Allah! (ternak ini) dariMu (nikmat yang Engkau berikan, dan kami sembelih) untukMu. Ya Allah! Terimalah kurban ini dariku.” HR.Muslim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar